Wednesday, November 30, 2011

KECELAKAAN


Saya yakin hampir semua orang mengenal kata “kecelakaan”, bahkan sebagian besar diantara ‘hampir semua orang’ tadi pasti pernah mengalami kecelakaan.
Berita kecelakaan bahkan bisa kita dapatkan setiap hari -
di radio: “Pendengar yang terhormat, pesawat GubrakAir tergelincir di landasan pacu saat…”
di TV: “Pemirsa, headline news pagi ini akan menyampaikan berita tentang tabrakan kereta api jurusan…”
bahkan di infotainment: “…pernikahan artis GeulisPisan yang begitu mendadak diduga terkait dengan kehamilannya…”
Lho, hamil juga kecelakaan ya?
Kalo hamil kecelakaan, apa persamaannya dengan tabrakan?
Terinspirasi oleh posting Bowo tentang kecelakaan yang dialaminya, apakah kecelakaan ini memiliki konsep yang sama dengan hamil dan tergelincirnya pesawat di atas?
Apa yang saya ungkapkan di bawah ini lebih mengacu pada dunia pertambangan yang saya geluti, namun masih tetap relevan dengan yang terjadi di sekitar kita, dunia kita.
Kecelakaan (accident) secara bebas dapat didefinisikan sebagai segala kejadian yang tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tidak dapat dikendalikan, yang mengakibatkan kerugian baik berupa cidera pada manusia, kerusakan alat, atau penurunan produktivitas.
Berbeda dengan kecelakaan, insiden didefinisikan sebagai segala kejadian yang tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tidak dapat dikendalikan yang dapat menurunkan produktivitas namun tidak terdapat cidera pada manusia maupun kerusakan alat.
Oleh karena itu, kunci suatu kecelakaan adalah:
  1. tidak diinginkan/direncanakan
  2. adanya kontak antar bahan/zat/sumber energi di atas batas kekuatan salah satunya
  3. mengakibatkan cidera/kerusakan/penurunan produktivitas
Dengan demikian, selama seluruh kejadian di atas (bahkan hamilnya artis GeulisPisan) memenuhi konsep kecelakaan ini, silahkan Anda klasifikasikan sebagai suatu peristiwa kecelakaan.
Jenis-jenis kecelakaan biasanya dikategorikan berdasarkan tempat terjadinya atau lokasi kejadian: kecelakaan kerja, kecelakaan lalu-lintas, kecelakaan tambang, dan masih banyak lainnya.
Khusus untuk industri pertambangan, masalah kecelakaan (atau lebih tepatnya masalah keselamatan kerja) diatur dalam KepMen Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Di dalam KepMen dijelaskan secara spesifik bahwa kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut:
  1. benar-benar terjadi, artinya murni kejadian kecelakaan, bukan rekayasa, tanpa motif, dan bukan kesengajaan
  2. mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang
  3. akibat kegiatan usaha pertambangan
  4. terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera
  5. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
Kelima unsur kecelakaan di atas harus dipenuhi, tanpa terkecuali, barulah sebuah kecelakaan dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang. Jika salah satu tidak terpenuhi, biasanya kecelakaan yang terjadi dikategorikan sebagai kecelakaan kerja (tentunya jika kecelakaan yang terjadi memang berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan pekerjaan).
Tidak seperti kecelakaan yang terjadi pada Bowo, seluruh kecelakaan tambang harus dicatat dan dilaporkan. Jenjang pelaporan tergantung dari kategori cidera yang terjadi akibat kecelakaan tambang.
Cidera akibat kecelakaan tambang dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelas, yaitu:
  1. cidera ringan, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari namun kurang dari 3 minggu
  2. cidera berat, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu, atau cidera yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap, atau mengakibatkan keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha, kaki, atau mengakibatkan pendarahan dalam, atau pingsan akibat kekurangan oksigen, atau luka terbuka yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap, atau persendian yang lepas yang belum pernah terjadi sebelumnya
  3. mati, yaitu kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan tersebut
Sumber :  Google.com, Wikipedia.

No comments:

Post a Comment